Perubahan IAIN Sumatera Utara Medan Menjadi UIN Sumatera Utara Medan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA MEDAN
MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain
serta mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri
Sumatera Utara Medan menjadi Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang ...
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA MEDAN.
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Agama
Islam Negeri Sumatera Utara Medan diubah
menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan.
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 2 ...
- 3 -
Pasal 2
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
mempunyai tugas utama menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara Medan dapat menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan
teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 4 ...
- 4 -
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan
kewajiban Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Sumatera Utara Medan dialihkan menjadi
mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara Medan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 ...
- 5 -
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor
9 Tahun 1987 Tentang Susunan Organisasi Institut
Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut
Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan yang berkaitan dengan Institut Agama Islam
Negeri Sumatera Utara Medan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987
Tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam
Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
- 6 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 270
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso